Sunan Abu Dawud
Sunan Abu Dawud No. 4065
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ ح و حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ الْمَعْنَى قَالَا حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَسَمَ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ قَسْمًا فَقُلْتُ أَعْطِ فُلَانًا فَإِنَّهُ مُؤْمِنٌ قَالَ أَوْ مُسْلِمٌ إِنِّي لَأُعْطِي الرَّجُلَ الْعَطَاءَ وَغَيْرُهُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْهُ مَخَافَةَ أَنْ يُكَبَّ عَلَى وَجْهِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] secara makna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Amir bin Sa'd] dari [Bapaknya] ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membagi-bagikan sesuatu kepada kaum muslimin." Aku (Sa'd) lalu berkata, "Berilah si fulan, sebab ia seorang mukmin." Beliau bersabda: "Ataukah ia hanya seorang muslim? Sungguh, aku memberikan pemberian kepada seorang laki-laki, sementara yang lain (yang tidak diberi) lebih aku sukai darinya; hal itu karena kawatir jika wajahnya akan dibenamkan ke dalam (neraka)."